Debt Collector Palsu Sikat Motor di Cakung Laku Rp 4 Juta, Korban Dipukul Sampai Didorong ke Kali Berujung Tewas

Galih Setiadi - Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:15 WIB
Kolase Damkar Jatim/Kompas.com
Penemuan korban debt collector palsu dan penunjukkan barang bukti.

Pertanyaan pelaku mengenai tunggakan pembayaran kredit motor membuat Effendy panik dan sontak menjawab telat satu bulan.

"Setelah itu tersangka JMP meminta korban mengikuti dari belakang, dengan alasan pergi ke kantor leasing. Saat melewati kawasan Industri Pulogadung korban diminta berhenti," ujarnya.

Nicolas menuturkan di kawasan Industri Pulogadung tersebut tersangka JMP mengambil alih kemudi kendaraan dari Effendy dan meminta korban duduk dibonceng.

Setelah merebut kemudi motor, JMP bersama pelaku lain menepikan kendaraan ke akses jalan aliran Kali Sodong dekat kantor Pos Rawamangun yang kondisinya sepi.

Di situlah JMP memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong Effendy ke aliran Kali Sodong hingga korban jatuh dalam keadaan tubuh membentur tanggul kali.

"Tersangka JMP sempat melihat korban terbentur tembok kali. Kemudian tersangka JMP bersama pelaku lainnya langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," tuturnya.

Sekira pukul 16.00 WIB di hari yang sama JMP menjual motor milik korban kepada seorang penadah berinisial N seharga Rp 4 juta, hasilnya dibagi sebesar Rp 800 ribu per orang.

Para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dapat meringkus JMP, YBL, dan DI.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat Bisa Gadai BPKB Motor Tahun Tua, Resmi Milik Pemerintah Gak Ditagih Debt Collector

Hanya saja untuk dua pelaku lain yakni DM dan A, serta N yang berperan sebagai penadah masih buron atau dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dan atau Pasal 170 ayat KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 KUHP," lanjut Nicolas.

Para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mayat Pria yang Ditemukan di Kali Sodong Pulogadung Ternyata Korban Begal Modus Penagih Utang"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular