Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso.
"Yang kedua pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," katanya dikutip dari TribunBanyumas.com.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan bilang, ada diskon bagi yang taat bayar pajak kendaraan.
"Yang ketiga, bagi yang rajin taat pajak akan diberikan diskon," ucapnya.
Selain itu,ada juga keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Triadi mengatakan, crash program sangat menguntungkan masyarakat.
Pasalnya banyak keringanan terkait pajak kendaraan dalam program tersebut.
"Jadi silahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan manfaatkan program relaksasi pajak dari pemerintah," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Ada Keringanan Pajak Motor di Jateng Mulai 20 Mei, Simak Detailnya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR