MOTOR Plus-Online.com - Bikin semangat bayar pajak kendaraan kalau ada pemutihan apalagi kalau ada diskon segala.
Siap-siap pemutihan pajak kendaraan 2024 yang terdiri dari diskon dan lainnya akan berlangsung dalam dekat di Jawa Tengah.
Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Adapun keringanan dengan nama Crash Program tersebut akan berlaku mulai 20 Mei 2024.
Setidaknya, ada 4 keringanan yang diberikan dalam program soal pajak kendaraan tersebut.
Mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II.
Masa berlaku keringanan ini lama banget, sampai dengan 19 Desember 2024.
Enggak cuma BBNKB II, pajak progresif juga turut dibebaskan selama keringanan berlangsung.
Baca Juga: Tambah Lagi Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Agustus 2024
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Akan Dibuka, Tahun Lalu Raup Puluhan Miliar Rupiah
Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso.
"Yang kedua pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," katanya dikutip dari TribunBanyumas.com.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan bilang, ada diskon bagi yang taat bayar pajak kendaraan.
"Yang ketiga, bagi yang rajin taat pajak akan diberikan diskon," ucapnya.
Selain itu,ada juga keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Triadi mengatakan, crash program sangat menguntungkan masyarakat.
Pasalnya banyak keringanan terkait pajak kendaraan dalam program tersebut.
"Jadi silahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan manfaatkan program relaksasi pajak dari pemerintah," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Ada Keringanan Pajak Motor di Jateng Mulai 20 Mei, Simak Detailnya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR