Maka dari itu, pastikan enggak telat apalagi lupa untuk perpanjang SIM.
Untuk perpanjang SIM online, tinggal manfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri lewat fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang secara daring tersebut, yakni:
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas yang akan memproses SIM brother.
Dikutip dari website resmi Digital Korlantas Polri, kalau data yang brother submit dan dokumen yang diperlukan lengkap, Satpas dapat memproses pengajuan.
Tapi sebaliknya, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan dapat ditolak Satpas.
Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap.
Supaya lebih aman, disarankan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR