Aman Permohonan Perpanjang SIM Online Pasti Diterima Asal Ketentuan Ini Terpenuhi

Galih Setiadi - Minggu, 19 Mei 2024 | 14:40 WIB
Humas Polri
Foto ilustrasi SIM yang bisa diperpanjang secara online.

Maka dari itu, pastikan enggak telat apalagi lupa untuk perpanjang SIM.

Untuk perpanjang SIM online, tinggal manfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri lewat fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang secara daring tersebut, yakni:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas yang akan memproses SIM brother.

Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Dikutip dari website resmi Digital Korlantas Polri, kalau data yang brother submit dan dokumen yang diperlukan lengkap, Satpas dapat memproses pengajuan.

Tapi sebaliknya, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan dapat ditolak Satpas.

Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap.

Supaya lebih aman, disarankan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular