MOTOR Plus-online.com - Jangan takut permohonan untuk perpanjang SIM bakal ditolak.
Aman permohonan perpanjang SIM online pasti diterima, asalkan sejumlah syarat dan ketentuan terpenuhi.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, segera urus kalau sudah hampir habis.
Enggak perlu datang ke Satpas, brother bisa memperpanjang masa berlaku SIM secara online.
Sama seperti mengurus secara online, pastikan masa berlaku masih aktif, setidaknya H-1 sebelum berakhir.
Soalnya, permohonan untuk memperpanjang bisa ditolak, walaupun hanya lewat dari sehari.
Kalau sudah ditolak, brother siap-siap harus membuat SIM baru lagi.
Yup, tentunya wajib lulus ujian teori dan praktek, sama seperti saat brother melakukan permohonan pembuatan SIM.
Baca Juga: Kelar Perpanjang SIM Online Tapi Masa Berlaku di Aplikasi Belum Berubah, Tinggal Lakukan Ini
Baca Juga: Sudah Perpanjang SIM Online Tinggal Ambil ke Satpas atau Kirim ke Rumah, Begini Caranya
Maka dari itu, pastikan enggak telat apalagi lupa untuk perpanjang SIM.
Untuk perpanjang SIM online, tinggal manfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri lewat fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang secara daring tersebut, yakni:
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas yang akan memproses SIM brother.
Dikutip dari website resmi Digital Korlantas Polri, kalau data yang brother submit dan dokumen yang diperlukan lengkap, Satpas dapat memproses pengajuan.
Tapi sebaliknya, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan dapat ditolak Satpas.
Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap.
Supaya lebih aman, disarankan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR