MOTOR Plus-online.com - Sering terjadi orang merokok sambil bawa motor.
Padahal pemotor merokok itu dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan.
Soalnya merokok dapat membahayakan diri sendiri.
Selain itu, bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Merokok juga bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi.
Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang.
Hal tersebut dapat mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.
Baca Juga: Motor Hancur Dirusak Sekelompok Pemuda, Marah Karena Masalah Rokok
Maka dari itu pemotor merokok dapat dikenakan sanksi tilang.
Mengutip akun Instagram@TMCPoldaMetro, tilang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok.
Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
Merokok boleh saja, tapi jangan sambil berkendara ya bro.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR