Maka dari itu, kolaborasi antara BPH Migas dan pemerintah daerah terbilang penting.
Apalagi berkaitan dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 21 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dari aturan itu, pengawasan atas Jenis BBM Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi), BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah.
mplementasi kerja sama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur.
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya," imbuhnya.
Nah, kalau brother setuju atau enggak nih?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Distribusi Solar dan Pertalite Bocor Terus, BPH Migas Libatkan Pemda Awasi Penyaluran BBM Subsidi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR