MOTOR Plus-Online.com - Lagi ramai soal Pertalite yang diisukan dihapus dan dibatasi dalam proses pendistribusiannya.
Begini cara supaya Pertalite tepat sasaran menurut Kepala BPH Migas, singgung pemerintah daerah.
Saat ini masih banyak kendaraan yang seharusnya bukan pengguna Pertalite namun memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
Padahal, BBM subsidi seperti Pertalite seharusnya hanya untuk masyarakat yang berhak.
Dalam hal itu, pemerintah daerah berperan penting dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan yang kompensasi.
Seperti yang disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
"Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, mengingat pemerintah daerah yang paling mengetahui situasi dan kondisi serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing," ujarnya mengutip Tribunnews.com.
Menurutnya, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik.
Baca Juga: Resmi Beli Pertalite Pakai Fuel Card 5.0 di Batam Belum Berlaku 1 Agustus 2024, Ini Alasannya
Baca Juga: Ahli ITB Ingatkan Dampak Mencampur Pertamax dengan Pertalite Seperti Mencuci Tak Pakai Sabun
Maka dari itu, kolaborasi antara BPH Migas dan pemerintah daerah terbilang penting.
Apalagi berkaitan dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Pasal 21 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dari aturan itu, pengawasan atas Jenis BBM Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi), BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah.
mplementasi kerja sama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur.
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing- masing daerah di wilayah administratifnya," imbuhnya.
Nah, kalau brother setuju atau enggak nih?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Distribusi Solar dan Pertalite Bocor Terus, BPH Migas Libatkan Pemda Awasi Penyaluran BBM Subsidi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR