Digital Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri buat perpanjang SIM online.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
- E-KTP, foto SIM lama,
- Tanda tangan di atas kertas putih, dan
- pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Dikutip dari website resmi Digital Korlantas, Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian.
Namun, jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Kondisi tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman.
Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 15:00, sehingga kalau permohonan di atas pukul 15:00 akan diproses besoknya.
Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.
Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di Satpas dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
KOMENTAR