Perpanjang SIM Online Tinggal Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri dari HP, Prosesnya Lama?

Galih Setiadi - Senin, 20 Mei 2024 | 14:25 WIB
Digital Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri buat perpanjang SIM online.

MOTOR Plus-Online.com - Makin canggih teknologi semua serba online termasuk perpanjang SIM nih.

Perpanjang SIM online tinggal pakai aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di HP, ternyata butuh waktu segini bro.

Daripada repot urus offline, mending brother memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Lewat aplikasi tersebut dengan fitur SIM Nasional Presisi (SINAR), SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah.

Dengan begitu, brother tidak perlu dating ke Satpas untuk perpanjang SIM.

Dokumen yang harus dipersiapkan buat memperpanjang jatuh tempo SIM secara online, yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pastikan dokumen yang brother submit tidak buram supaya memudahkan proses verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Baca Juga: Aman Permohonan Perpanjang SIM Online Pasti Diterima Asal Ketentuan Ini Terpenuhi

Baca Juga: Kelar Perpanjang SIM Online Tapi Masa Berlaku di Aplikasi Belum Berubah, Tinggal Lakukan Ini

Untuk caranya, simak tahapannya di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
    • E-KTP, foto SIM lama,
    • Tanda tangan di atas kertas putih, dan
    • pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dikutip dari website resmi Digital Korlantas, Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian.

Namun, jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Kondisi tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman.

Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 15:00, sehingga kalau permohonan di atas pukul 15:00 akan diproses besoknya.

Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.

Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di Satpas dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular