MOTOR Plus-Online.com - Makin canggih teknologi semua serba online termasuk perpanjang SIM nih.
Perpanjang SIM online tinggal pakai aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di HP, ternyata butuh waktu segini bro.
Daripada repot urus offline, mending brother memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Lewat aplikasi tersebut dengan fitur SIM Nasional Presisi (SINAR), SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah.
Dengan begitu, brother tidak perlu dating ke Satpas untuk perpanjang SIM.
Dokumen yang harus dipersiapkan buat memperpanjang jatuh tempo SIM secara online, yaitu:
Pastikan dokumen yang brother submit tidak buram supaya memudahkan proses verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Baca Juga: Aman Permohonan Perpanjang SIM Online Pasti Diterima Asal Ketentuan Ini Terpenuhi
Baca Juga: Kelar Perpanjang SIM Online Tapi Masa Berlaku di Aplikasi Belum Berubah, Tinggal Lakukan Ini
Untuk caranya, simak tahapannya di bawah ini:
Dikutip dari website resmi Digital Korlantas, Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian.
Namun, jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Kondisi tersebut belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman.
Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 15:00, sehingga kalau permohonan di atas pukul 15:00 akan diproses besoknya.
Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.
Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di Satpas dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR