Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.
Provinsi ketiga adalah Aceh yang melangsungan pemutihan pajak setahun penuh, dari Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:
– Pembebasan pajak progresif
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Keempat ada Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.
Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.
“Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen.
Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita.
Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan.
Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.
Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak dengan rentang waktu yang cukup sebentar.
Hanya dari 11-31 Mei 2024 saja.
Terakhir ada Jawa Barat yang juga cukup panjang pemutihan pajak kendaraannya, dari 1 April sampai 23 Desember 2024.
Sekarang sudah tidak ada alasan lagi untuk datang ke kantor Samsat.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR