Mantap 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Perhatikan Baik-baik Ada yang Sebentar Lagi Selesai

Didit Abdillah - Selasa, 21 Mei 2024 | 08:40 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
6 Provinsi masuk daftar pemutihan pajak motor 2024 banyak keringanan diberikan termasuk potongan harga alias diskon.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak di tahun 2024 tetap diselenggarakan di berbagai provinsi di Indonesia. 

Hingga (20/5/2024) tercatat sudah ada enam provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak

Provinsi pertama adalah Jawa Tengah yang memang baru menyelenggarakan pemutihan pajak

Kombes Pol Sony Irawan, Dirlantas Polda Jateng menyampaikan kesempatan untuk bisa menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

“Ada 4 program keringanan yang diberikan, yang pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yg punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif. Kalau tahun lalu masih kena,” ungkapnya

“Ketiga intensif bagi yang rajin taat pajak adan diberikan diskon. Keempat adalah keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen – 10 persen terhadap denda pokoknya,” sambungnya.

Program pemutihan pajak di Jawa Tengah berakhir sampai 19 Desember 2024. 

Lalu ada Maluku yang juga menggelar Pemutihan Pajak khusus bulan ini saja dari 1-31 Mei 2024. 

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Mulai Sebentar Lagi di Jawa Tengah, Ada Diskon dan Banyak Lagi

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Provinsi ketiga adalah Aceh yang melangsungan pemutihan pajak setahun penuh, dari Desember 2023 sampai 31 Desember 2024. 

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

– Pembebasan pajak progresif
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Keempat ada Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. 

Kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

“Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen.

Baca Juga: 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024 Jangan Sampai Data STNK Dihapus Nanti Jadi Motor Bodong

Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita.

Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan.

Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak dengan rentang waktu yang cukup sebentar. 

Hanya dari 11-31 Mei 2024 saja. 

Terakhir ada Jawa Barat yang juga cukup panjang pemutihan pajak kendaraannya, dari 1 April sampai 23 Desember 2024. 

Sekarang sudah tidak ada alasan lagi untuk datang ke kantor Samsat. 

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular