Bantuan dengan besaran tersebut khusus diberikan kepada KK yang memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil atau ibu nifas (baru melahirkan), anak usia dini dari 0 hingga 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia).
Sementara untuk kategori lain seperti anak SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, nominalnya bervariasi mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
Program PKH merupakan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera atau kurang mampu.
Kriteria umum penerima PKH antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP, tergolong miskin atau rentan miskin, bukan ASN/TNI/Polri, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bagi Anda pemilik KK yang memenuhi kriteria penerima PKH 2024, segera periksa keberadaan nama dan alamat Anda di laman cekbansos.kemensos.go.id. Ikuti panduan di bawah ini.
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan nama lengkap dan alamat sesuai KTP mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan;
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar;
- Klik tombol 'Cari Data' untuk menampilkan daftar penerima PKH;
- Jika terdaftar, status pencairan akan berbunyi 'sudah proses Bank Himbara/PT Pos'.
Baca Juga: Punya Spek Dewa Dijual Rp 50 Jutaan Motor Listrik Baru TVS iQube Sebentar Lagi Diluncurkan
Jika nama yang dicari masuk dalam daftar penerima manfaat, akan muncul tabel bansos apa saja yang diterima.
Sementara itu, bila nama yang diinput tidak masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Manfaatkan BLT PKH dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR