MOTOR Plus- online.com - Kalau kalian belum tahu begini cara bayar tilang ETLE dan tidak boleh lewat dari delapan hari karena bisa terblokir.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mengincar para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baik kendaraan roda dua atau roda empat bisa kena tilang ETLE ini.
Kalau kalian tertangkap kamera ETLE maka harus segera bayar denda tilang.
Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.
"Iya betul lebih dari 8 hari tidak konfirmasi bisa terblokir," kata petugas ETLE Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Bayu dikutip dari gridoto.com.
Kalau kendaraan roda dua milik kalian terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video ke alamat rumah.
Baca Juga: Enggak Main-main Pemotor Merokok Pilih Kurungan atau Denda Tilang Sebanyak Ini
Banyak masyarakat yang belum tahu cara bayar denda tilang ETLE.
Kalian bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau ke Subdit Gakkum Polda.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR