Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda.
Nah ini dia beberapa cara bayar denda tilang ETLE:
I. Bayar Lewat Teller Bank Sobat bisa membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
II. Pakai ETLE Mobile. Transfer Bank Online atau via ATM Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.
1. Login ke m-banking di ponsel, atau masukan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
4. Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
III. Situs E-Tilang Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online.
1.Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
3. Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
4. Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
5. Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Waktu Konfirmasi Kena Tilang ETLE Cuma 8 Hari, Gini Cara Bayar Dendanya".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR