Ia mencontohkan seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM dipastikan harus sesuai asal NIK KTP.
"Jadi jika ada sesorang sudah punya SIM A (buat) di Jakarta tapi SIM-nya tiba-tiba mati di Surabaya dan ingin buat baru di sana sudah gak bisa. Kan sudah ada NIK KTP sesuai single data," katanya.
Seperti diketahui, selama ini pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Hal paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.
KOMENTAR