MOTOR Plus-online.com - Selama ini nomor Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk berbeda.
Mulai kapan nomor SIM akan diganti sesuai NIK KTP simak penjelasan polisi termasuk latar belakangnya.
Nomor SIM akan dilakukan penggantian agar sesuai dengan NIK KTP alias Kartu Tanda Penduduk.
Nantinya pemohon SIM baru dan perpanjangan sudah tidak bisa lagi di luar domisili KTP.
Keberadaan NIK, data kependudukan dan SIM ajan jadi satu dalam penyelenggaraan dan pelayanan Administrasi di Indonesia.
Juga berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan.
Lantas kapan mulai diterapkan? Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berharap pergantian nomor SIM sesuai NIK KTP segera diberlakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kami jalankan secara Nasional," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Siap-siap Bisa Perpanjang SIM Mati Lagi, Cek Syarat dan Ketentuan Ini
Ia mencontohkan seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM dipastikan harus sesuai asal NIK KTP.
"Jadi jika ada sesorang sudah punya SIM A (buat) di Jakarta tapi SIM-nya tiba-tiba mati di Surabaya dan ingin buat baru di sana sudah gak bisa. Kan sudah ada NIK KTP sesuai single data," katanya.
Seperti diketahui, selama ini pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Hal paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.
KOMENTAR