MOTOR Plus - online.com Banyak yang belum tahu cara blokir STNK motor online tahun 2024 supaya tidak kena pajak progresif.
Pajak progresif berlaku buat kalian yang punya lebih dari satu kendaraan, termasuk motor.
Tapi terkadang ada kendaraan atau motor yang dijual tapi tidak dilakukan blokir STNK.
Efeknya adalah kalian terkena pajak progresif yang lebih mahal padahal sudah tidak pakai kendaran tersebut.
Pajak progresif bikin pajak motor kalian lebih mahal.
Makanya jangan kaget kalau pajak motor kalian bisa lebih mahal dari teman yang melakukan blokir STNK.
Contohnya di DKI Jakarta dimana pajak progresif berlaku yang disesuaikan dengan alamat.
Makanya perlu dilakukan blokir STNK.
Banyak yang belum tahu kalau blokir STNK bisa dilakukan secara online, seperti di Jakarta.
Baca Juga: Mulai Kapan Nomor SIM akan Diganti Sesuai NIK KTP Simak Penjelasan Polisi
Cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
1. Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
3. Pilih pelayanan
4. Jenis Pelayanan blokir kendaraan
5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
6. Unggah kelengkapan dokumen
7. Klik Kirim
Untuk melihat status pemblokiran, bisa melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Selain itu, pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Untuk daerah yang belum menerima pemblokiran STNK secara online bisa datang ke Samsat setempat.
Ada beberapa persyaratan untuk lakukan pemblokiran STNK di Samsat.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB
5. Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
KOMENTAR