"Betul dari 22 orang WNI, satu di antaranya warga Malaysia," ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (22/5/2024).
Menurut Kusworo, MA mencuri motor milik temannya sendiri.
Ia menggunakan modus sengaja berpergian dengan korban menaiki sepeda motor korban.
Ketika melintasi wilayah Banjaran, korban meminta berhenti di tempat yang ada toiletnya.
Karena sepeda motor di tangan MA, pelaku langsung membawa lari motor itu dan menjualnya.
"Dijual, untuk kebutuhan pribadi, karena pada saat itu (MA) sedang membutuhkan uang," ungkap Kusworo.
Dari keterangan pelaku, MA baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor.
Baca Juga: Maling Ternak Gagal Beraksi di Jember Jelang Idul Adha Warga Malah Sukses Dapat Dua Motor
Atas perbuatannya MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tak ada unsur pemberatannya karena tak merusak bukan kategori pencurian dengan kekerasan karena tak ada kekerasan atau pun ancaman kekerasan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN Malaysia Tertangkap Curi Sepeda Motor di Bandung "
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR