Di sisi lain, Fahri menyebut, tindakan tegas yang terus dilakukan pihak kepolisian sudah mulai berdampak.
Saat ini, keberadaan geng motor yang meresahkan di Kabupaten Indramayu sudah mulai bisa ditekan.
Terbaru, Polres Indramayu mengamankan 12 orang dari berbagai geng motor, mereka terdiri dari ketua dan anggota.
Polisi juga menyita senjata tajam dari tangan para geng motor tersebut.
Fahri menyebut, mereka yang sudah tertangkap akan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Yakni tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata tajam atau senjata pemukul.
"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ANDA Lihat Aksi Meresahkan Geng Motor di Indramayu? Langsung Laporkan ke Nomor 081999700110
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR