Sementara lelang berlangsung dari 16 Mei sampai 30 Mei 2024 jam 10.00 WIB.
Berikut LINK lelang motor perang BSA M21 tahun 1941.
Syarat dan ketentuan lelang:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet (closed bidding) yang diakses pada domain https://www.lelang.go.id
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain angka 2 diatas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
4. Jaminan Penawaran Lelang:
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan secara sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
b. Uang jaminan lelang disetor ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain setiap peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dengan dokumen yang diserahkan peserta.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% (dua persen) ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Bagi Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan.
8. Objek Lelang dalam kondisi apa adanya dengan konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Malang, Jalan S. Supriadi No. 157 Malang Telp (0341) 804475, atau Call center DJKN di nomor (021) 5000991, atau menghubungi KPP Pratama Malang Utara Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 29-31 Malang, Telp (0341) 364270.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR