MOTOR Plus-online.com - Kesempatan langka punya motor perang dunia ke-II (PD II) dengan harga murah.
Lagi dijual secara lelang BSA kapasitas 600 cc tahun 1941.
Motor itu dilelang secara online melalui website portal.lelang.go.id.
Posisi motor perang tersebut ada di Malang, Jawa Timur.
Dari foto yang ditampilkan, terlihat kondisi motor BSA itu tidak terawat.
Namun bisa dibilang hampir keseluruhan masih orisinil.
Tangki, rangka dan body lainnya dibalut karat, artinya cat masih bawaan dipertahankan.
Menggunaan mesin 600 cc, artinya motor yang dilelang adalah BSA M21.
Baca Juga: Motor Konsep BSA Usung Gaya Scarmbler Sangar Pakai Mesin 650 cc
BSA M21 diproduksi dari tahun 1937 sampai 1961.
Motor ini dibekali mesin 4-tak, single silinder, side valve, kapasitas 591 cc dan berpendingin udara.
Sistem pengabutan masih mengandalkan karburator, dan ditanam sistem transmisi 4-percepatan.
Lahir sebagai motor perang asal Inggris, kini BSA M21 dilelang.
Bukti kepemilikian tidak ada STNK dan BPKB, namun diberikan Surat Pernyataan No 038/IMC/XI-2023.
Adapun lelang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)Malang Utara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Motor itu merupakan barang sitaan milik PT Inti Maju Cemerlang.
Penawaran dilakukan secara terbuka atau Open Bidding dengan nilai limit Rp 68 juta.
Baca Juga: Potret Ratu Elizabeth II Bareng Motor Antik BSA 250, Harganya Setara 3 Honda BeAT
Kalau ingin ikutan wajib setor uang jaminan sebesar Rp 13,6 juta.
Uang jaminan diserahkan paling lambat 29 Mei 2024.
Sementara lelang berlangsung dari 16 Mei sampai 30 Mei 2024 jam 10.00 WIB.
Berikut LINK lelang motor perang BSA M21 tahun 1941.
Syarat dan ketentuan lelang:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet (closed bidding) yang diakses pada domain https://www.lelang.go.id
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain angka 2 diatas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
4. Jaminan Penawaran Lelang:
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan secara sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
b. Uang jaminan lelang disetor ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain setiap peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dengan dokumen yang diserahkan peserta.
5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% (dua persen) ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Bagi Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan.
8. Objek Lelang dalam kondisi apa adanya dengan konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Malang, Jalan S. Supriadi No. 157 Malang Telp (0341) 804475, atau Call center DJKN di nomor (021) 5000991, atau menghubungi KPP Pratama Malang Utara Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 29-31 Malang, Telp (0341) 364270.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR