Tapi tenang saja bro, penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti harus membuat SIM sesuai domisili KTP.
Selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.
Belum lagi, SIM saat ini berlaku secara nasional, sehingga bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tutur Yusri.
"Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?" sambungnya.
Saat mulai berlaku tahun depan, pun tidak serta-merta mengharuskan seluruh pemilik SIM mengganti surat mengemudi agar menggunakan NIK.
Yusri menegaskan, pergantian menjadi SIM yang mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," paparnya.
Nah, brother tidak perlu mengganti nomor SIM dengan NIK KTP secara manual ya, nanti akan terganti pada saat perpanjangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR