Begitupun pokok tunggakan dan diskon bagi wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Berlangsung 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Termasuk BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berkala, Keringanan Tunggakan PKB.
Pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama hingga kelima.
Besar keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.
Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, sebesar 2,4.persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024.
KOMENTAR