Diskon tambahan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi online melalui Bank NTT dan Aplikasi Signal.
Keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua.
Ada juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk dari luar Provinsi NTT.
Pihaknya gencar menyebarkan informasi tersebut agar warga dapat memanfaatkan program itu.
"Kami juga akan menyebarluaskan informasi ini melalui mimbar gereja agar diketahui oleh masyarakat wajib pajak," sebut Thobi.
Sejak pemberlakuan Tax Amnesty, terdapat peningkatan pendapatan yang signifikan.
Dari kegiatan Samsat Keliling dan pembayaran di tempat, total pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai kurang lebih Rp 15 juta.
"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini, banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," ungkap Thobi.
Thobi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program Tax Amnesty ini dengan sebaik-baiknya.
"Kepada seluruh pemilik kendaraan, manfaatkanlah program ini yang akan berlaku hingga 29 Juni mendatang. Gunakanlah kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak," pungkas Thobi.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Pemprov NTT Terapkan Tax Amnesty Pajak Kendaraan, Ini Ajakan UPT Pendapatan Belu"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR