Bayar Pajak Kendaraan Lebih Murah Ada Diskon di NTT, Cek Keringanan Lain Berlaku Cuma Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:15 WIB
TribunPontianak.com
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP. Ada diskon pajak kendaraan dan lainnya di NTT.

Diskon tambahan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang menggunakan aplikasi online melalui Bank NTT dan Aplikasi Signal.

Keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua.

Ada juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk dari luar Provinsi NTT.

Pihaknya gencar menyebarkan informasi tersebut agar warga dapat memanfaatkan program itu.

"Kami juga akan menyebarluaskan informasi ini melalui mimbar gereja agar diketahui oleh masyarakat wajib pajak," sebut Thobi.

Instagram.com/samsat_kab_kupang
Program Tax Amnesty 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemutihan pajak kendaraan berupa diskon dan lainnya.

Sejak pemberlakuan Tax Amnesty, terdapat peningkatan pendapatan yang signifikan.

Dari kegiatan Samsat Keliling dan pembayaran di tempat, total pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai kurang lebih Rp 15 juta.

"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini, banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," ungkap Thobi.

Thobi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program Tax Amnesty ini dengan sebaik-baiknya.

"Kepada seluruh pemilik kendaraan, manfaatkanlah program ini yang akan berlaku hingga 29 Juni mendatang. Gunakanlah kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak," pungkas Thobi.


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Pemprov NTT Terapkan Tax Amnesty Pajak Kendaraan, Ini Ajakan UPT Pendapatan Belu"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular