MOTOR Plus-online.com - Ingat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dijadikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
NIK KTP jadi nomor SIM bakal diterapkan 2025 mendatang.
Ada alasan kenapa NIK KTP disamakan dengan nomor SIM.
Penjelasannya disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus.
Ia mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor di SIM bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.
Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
"Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita satu data," ungkap Yunus dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
"Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya," lanjutnya.
Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa
"Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain," tambahnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR