MOTOR Plus-online.com - Ingat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dijadikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
NIK KTP jadi nomor SIM bakal diterapkan 2025 mendatang.
Ada alasan kenapa NIK KTP disamakan dengan nomor SIM.
Penjelasannya disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus.
Ia mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor di SIM bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.
Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
"Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita satu data," ungkap Yunus dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).
"Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya," lanjutnya.
Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa
"Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain," tambahnya.
"Dengan single data, semuanya memudahkan,” jelas dia.
Yunus menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.
"Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi)," tambah Dirregident Korlantas Polri itu.
"Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM," sambungnya.
"Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” jelas Yunus.
Rencananya penerapan NIK sebagai nomor SIM akan berlaku 2025 mendatang.
“Mulai tahun 2025 kita berencana menggunakan NIK sebagai nomor SIM,” ujar Yunus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR