Selanjutnya SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.
Lalu karena sudah resmi diluncurkan apakah pengguna moge yang belum punya SIM C1 atau SIM C2 bakal langsung kena tilang?
"Belum kami (berlakukan tilang) karena ini kan masih toleransi transisi (perpindahan SIM C ke C1)," kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari gridoto.com.
"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah 'launching'. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya lagi.
Ia juga menambahkan peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.
"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude':yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," katanya.
Hal ini juga diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," katanya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Diresmikan Hari Ini, Pengendara Moge Tak Punya SIM C1 Langsung Ditilang?".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR