MOTOR Plus - online.com Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas atau moge resmi diluncurkan.
Peluncuran SIM C1 ini dilakukan pada Senin (27/5) kemarin.
Sebelumnya wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan baru terealisasi tahun ini.
Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C sendiri wajib dimiliki pemotor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah.
Sementara SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Pemotor yang pakai motor dengan kapasitas 250cc-500cc tidak bisa pakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.
Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa
Tapi untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.
Selanjutnya SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.
Lalu karena sudah resmi diluncurkan apakah pengguna moge yang belum punya SIM C1 atau SIM C2 bakal langsung kena tilang?
"Belum kami (berlakukan tilang) karena ini kan masih toleransi transisi (perpindahan SIM C ke C1)," kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari gridoto.com.
"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah 'launching'. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya lagi.
Ia juga menambahkan peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.
"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude':yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," katanya.
Hal ini juga diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," katanya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Diresmikan Hari Ini, Pengendara Moge Tak Punya SIM C1 Langsung Ditilang?".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR