Biaya itu belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Nah, apabila digabung dengan biaya cek kesehatan Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (tidak wajib).
Kalau ditotal biaya yang perlu dikeluarkan yakni Rp 245.000.
Besaran biaya pembuatan SIM C1 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Aan menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C," tambahnya.
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas,” katanya.
Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Aan pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat SIM melalui calo.
Ia juga mengatakan, jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM C1, silakan tanya langsung kepada petugas yang pasti akan melayani pemohon SIM mendapatkan informasi yang tepat.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Urus SIM C1 Sendiri Gak Ribet, Pakai Jalur Resmi Biaya Cuma Segini"
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR