Jangan Lupa Pemakai Motor Matic Harus Bikin SIM C1 Biar Enggak Kena Tilang Polisi

Ahmad Ridho - Rabu, 29 Mei 2024 | 09:08 WIB
Otomotifnet
Pengguna motor matic harus bikin SIM C1 seperti Vespa GTS Supertech 300 yang kapasitas mesinnya di atas 250cc.

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 pada Senin (27/5/2024) kemudian tahun depan akan merilis SIM C2.

Jangan lupa pemakai motor matic juga harus bikin SIM C1 biar enggak kena tilang.

SIM C sudah mulai digolongkan menjadi SIM C1 dan SIM C2.

SIM C1 yang resmi diluncurkan beberapa hari lalu wajib dimiliki pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.

Sementara SIM C biasa dimiliki pemotor umum yang kapasitasnya tidak lebih dari 250cc.

Namun pemakai motor matic juga harus membuat SIM C1 agar tidak kena tilang saat berkendara.

Pemilik motor matic yang kapasitas mesinnya di atas 250cc harus membuat SIM C1.

Sementara itu, penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan baru terealisasi tahun ini.

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular