Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2
Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.
Tapi harus diingat pengguna motor matic seperti Honda BeAT, PCX 160, Yamaha NMAX atau Aerox tidak wajib bikin SIM C1 karena kapasitas mesinnya di bawah 250cc.
Hanya motor matic yang punya kapasitas mesin di atas 250cc yang wajib bikin SIM C1.
Ada beberapa jenis motor matic yang pemiliknya harus bikin SIM C1 karena di atas 250cc.
Berikut ini pengguna motor matic yang harus bikin SIM C1 kalau enggak mau ditilang polisi.
1. Vespa GTS Supertech 300
Vespa GTS Super Tech jadi salah satu Vespa standar yang paling kencang dari pabrikan.
Motor asal Italia ini dibekali mesin nyaris 300 cc, performanya terbilang impresif.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR