Petugas memeriksa 401 unit kendaraan yang terdiri dari 300 unit motor dan 101 unit mobil.
Dari jumlah tersebut, ditemukan 21 unit motor dan 4 unit mobil yang menunggak pajak.
Selama operasi, petugas menerima pembayaran pajak di tempat sebesar Rp 6,9 juta dari 11 motor dan satu mobil yang menunggak.
Selain itu, petugas juga menindak pelanggaran lalu lintas.
Sebanyak 12 SIM, 20 STNK, dan 15 unit motor disita sebagai barang bukti.
"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor," tutup Ropiyani.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim, Puluhan Kendaraan Terjaring, 12 SIM Disita
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR