MOTOR Plus-Online.com - Efek negatif pinjaman online atau pinjol ternyata bikin heran.
Seorang emak-emak di Sulawesi Selatan nekat menjadi maling motor karena terjerat pinjol.
Ia ketahuan mencuri motor milik mahasiswa dan berniat ingin dijual untuk melunasi pinjol tersebut.
Mengutip Kompas.com, Resmob Polres Palopo mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (36).
HS adalah warga Dusun Salupatani, Desa. Padang Kalua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, HS ditangkap karena mencuri motor milik seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lokasi pencurian berada di Jalan Puang Haji Daud, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo.
"Kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya jenis matik di kosnya," ujarnya.
Baca Juga: Jeratan Pinjol Sebab Maling Motor di Bantul Beraksi, Lihat Kunci Nyantol Jadi Tergiur
Baca Juga: Segini Harga Motor Curian Dijual Pelaku Maling Motor di Palmerah ke Sukabumi dan Bogor
"Setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo," lanjutnya.
"Setelah diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku HS yang sedang berada di rumahnya, maka tim bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan. Selain mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi,” katanya lagi.
Supriadi menjelaskan, HS mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian motor itu karena suatu hal.
Ia beralasan untuk membayar utangnya melalui pinjaman online (pinjol).
"HS mengaku melakukan pencurian sepeda motor untuk membayar utang pinjaman online selain itu juga digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Untuk saat ini HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku masih menjalani proses hukum guna penyelidikan lebih lanjut dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Palopo," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor untuk Lunasi Utang Pinjol, IRT di Palopo Diamankan Polisi"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR