Kusworo mengatakan, pihaknya telah membuktikan menindak tegas geng motor yang meresahkan.
Seperti anggota geng motor dari Soreang inisial MAA (21) yang ditembak di tempat karena terlibat kasus penusukan.
Tersangka bisa ditembak dan diringkus petugas hanya dalam kurun waktu sekitar 4 jam setelah kejadian penusukan tersebut.
"Untuk geng motor, jangan coba-coba membuat keresahan dan keonaran di Kabupaten Bandung, kami akan tembak di tempat seperti yang telah dicontohkan," tegas Kusworo.
"Serahkan kepada kepolisian, ketiga tersangka sudah kami tangkap kami tembak di tempat, kami jerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya, dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya lagi.
"Jangan ada aksi susulan atau balas-balasan karena yang melanggar hukum lagi kami tangkap, membuat resah lagi kami tembak di tempat," lengkapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi di Bandung Ancam Tembak di Tempat Geng Motor Banyak Ulah.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR