Hari Terakhir Bebas Denda PKB di Maluku, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada di 4 Provinsi

Ahmad Ridho - Jumat, 31 Mei 2024 | 16:41 WIB
Instagram @samsat_jaksel
Gesek nomor rangka dan nomor mesin, manfaatkan program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung di lima provinsi.

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

Baca Juga: Bangkit dari Kubur Honda Spacy Sudah Disuntik Mati Mendadak Muncul Versi Terbaru Harga Rp 22 Jutaan

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda PKB

4. Maluku

Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Beberapa manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:

- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.

5. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program pemutihan.

Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.

Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:

- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular