MOTOR Plus-online.com - Bersorak girang para penunggak pajak kendaraan bermotor karena dibebaskan denda pajak dan BBNKB.
Hari terakhir bebas denda PKB di Maluku, Pemutihan Pajak Motor 2024 masih ada di 4 provinsi.
Saat ini program ampunan pajak masih berlangsung di empat provinsi, Maluku terakhir hari gelar pemutihan.
Sementara provinsi lain masa berlaku pemutihan masih lama bahkan ada yang sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Keempat provinsi yang masih adakan pemutihan selain Maluku adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh dan Kalimantan Tengah.
Khusus untuk penunggak pajak kendaraan yang belum melunasi tunggakannya sekarang waktunya.
Untuk keringanan yang diberikan biasanya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun untuk setiap provinsi jenis kebijakan pembebasannya berbeda-beda.
Ada himbauan dari kepolisian khusus penunggak pajak yang belum melunasi pembayaran bisa diblokir STNK kendaraannya.
Baca Juga: Daftar Samsat 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus
Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal
Hitungan tunggakan selama 5 tahun ditambah 2 tahun berikutnya jika belum juga melunasi tunggakan pajak yang belum dibayarkan maka data STNK dihapus.
Untuk yang akan melakukan pembayaran di Samsat wajib melengkapi berkas seperti KTP pribadi, STNK dan BPKB.
Siapkan uang secukupnya untuk pembayaran pokok pajak, sementara semua denda keterlambatan akan dihapus alias gratis.
Pemutihan pajak motor 2024 merupakan program yang rutin diadakan setiap tahun sekali oleh pemerintah provinsi (Pemprov).
Program pemutihan ini bertujuan menghapus semua denda keterlambatan dan agar masyarakat pemilik kendaraan bisa tertib melakukan pembayaran pajak.
Untuk Maluku masa berlaku pemutihan pajak motor akan berakhir pada hari ini, Jumat (31/5/2024).
Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan:
1. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon PKB sebesar 10 persen.
Dikutip dari website Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Baca Juga: Terungkap Pelaku Curanmor Cuma Butuh Waktu Segini Untuk Curi Motor Matic
Program ini berlaku dari 1 April sampai 23 Desember 2024.
2. Jawa Tengah
Pemutihan juga diadakan di Jawa Tengah, keringanan dengan nama Crash Program tersebut berlaku mulai 20 Mei 2024.
Ada 4 keringanan yang diberikan dalam program soal pajak kendaraan tersebut.
Mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II.
Masa berlaku keringanan ini cukup lama sampai dengan 19 Desember 2024.
Enggak cuma BBNKB II, pajak progresif juga turut dibebaskan selama program pemutihan pajak motor 2024 berlangsung.
3. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
Baca Juga: Bangkit dari Kubur Honda Spacy Sudah Disuntik Mati Mendadak Muncul Versi Terbaru Harga Rp 22 Jutaan
- Bebas pajak progresif
4. Maluku
Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.
Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
Beberapa manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.
5. Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program pemutihan.
Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.
Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.
Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:
- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR