MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri akan menyiapkan aturan baru penggunaan NIK KTP menggantikan Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nomor SIM diganti menggunakan NIK KTP, SIM Indonesia bisa berlaku di Negara ASEAN.
Rencana perubahan ini akan mulai berlaku tahun 2025 mendatang.
Penggantian nomor SIM dengan menggunakan NIK KTP bertujuan agar lebih mudah dalam hal pendataan.
Dikutip dari lama humas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) merayakan pencapaian penting dengan pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri mulai 1 Juni 2025 setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SIM Indonesia nantinya bisa berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR