Nomor SIM Diganti Menggunakan NIK KTP, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN

Ahmad Ridho - Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:05 WIB
humas.polri.go.id
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri) mengatakan perubahan nomor SIM menggunakan NIK KTP nantinya SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Profil Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni S.Ag, Marak Kasus Curanmor Pabrikan Motor Ikut Tanggung Jawab

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus membuat atau memiliki SIM Internasional.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular