Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.
Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus membuat atau memiliki SIM Internasional.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR