Nomor SIM Diganti Menggunakan NIK KTP, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN

Ahmad Ridho - Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:05 WIB
humas.polri.go.id
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kiri) mengatakan perubahan nomor SIM menggunakan NIK KTP nantinya SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara ASEAN.

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri akan menyiapkan aturan baru penggunaan NIK KTP menggantikan Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nomor SIM diganti menggunakan NIK KTP, SIM Indonesia bisa berlaku di Negara ASEAN.

Rencana perubahan ini akan mulai berlaku tahun 2025 mendatang.

Penggantian nomor SIM dengan menggunakan NIK KTP bertujuan agar lebih mudah dalam hal pendataan.

Dikutip dari lama humas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) merayakan pencapaian penting dengan pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri mulai 1 Juni 2025 setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SIM Indonesia nantinya bisa berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Baca Juga: Aturan Baru Segera Berlaku Nomor SIM Diganti Pakai NIK KTP Proses Perpanjang Harus Sesuai Daerah Masing-masing

Baca Juga: Profil Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni S.Ag, Marak Kasus Curanmor Pabrikan Motor Ikut Tanggung Jawab

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus membuat atau memiliki SIM Internasional.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular