MOTOR Plus-Online.com - Brother pengguna motor lebih dari 250 cc siap-siap upgrade Surat Izin Mengemudi (SIM).
Biaya pembuatan alias bikin SIM C1 Rp 100 ribu, yuk cek perbandingan ongkos yang diperlukan disbanding dengan SIM C biasa.
Pada Senin (27/5/2024), polisi meresmikan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, terlaksana tiga tahun setelah regulasi itu terbit.
Tapi brother enggak usah khawatir, polisi memberikan toleransi selama satu tahun.
Seperti yang disampaikan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," Irjen Pol Aan Suhanan mengutip website resmi Humas Polri.
Adapun syarat mendapatkan SIM tersebut harus punya SIM C biasa selama satu tahun.
Baca Juga: Ujian SIM C1 yang Paling Sulit Bukan Teori dan Praktik Tapi Ini Sesuai Kata Polisi
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Hunter Scrambler SK500 Motor yang Dipakai Buat Praktik SIM C1
Tenang saja bro, polisi enggak bakal kasih sanksi tilang bagi yang belum punya SIM C1 dalam periode tersebut.
Untuk biaya pembuatannya terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada bagian lampiran di aturan itu, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Sama seperti tarif pembuatan SIM C biasa bagi motor di bawah 250 cc, yang dikenakan Rp 100 ribu.
Buat brother yang hendak membuat SIM C1, jangan lupa persiapkan uang lebih sebelum datang ke Satpas ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR