Daftar Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Kasih Diskon dan Banyak Lagi

Galih Setiadi - Senin, 3 Juni 2024 | 07:35 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 dari diskon dan lainnya ada di provinsi ini.

Berlaku sejak 20 Mei, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Mulai dari pembebasan BBNKB II yang berlaku sampai 19 Desember 2024 dari dalam maupun luar Jawa Tengah, yang diperlukan motor untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Ada juga diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda dua yang juga berakhir pada 19 Desember 2024, syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK, KTP, kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Instagram.com/bapenda_jateng
Ada 4 keringanan pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, salah satunya diskon.

Kemudian, pembebasan pajak progresif dengan batas akhir yang sama, syaratnya juga sama seperti di atas.

Dan keringanan tunggakan PKB yang berlaku hingga 20 Agustus 2024, potongan 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun, syaratnya yang perlu dibawa juga sama.

Baca Juga: Warga Jawa Tengah Buruan ke Samsat Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan dan Diskon

4. Aceh

Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan sejak 18 Desember 2023.

Adapun masa berlakunya masih lama, yakni akhir tahun atau 31 Desember 2024.

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK

Instagram.com/bpkaaceh
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya di Aceh.

Nah, brother yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, jangan lupa untuk mengurusnya ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular