Selama uji coba, pihaknya tetap memberikan kemudahan kepada pemohon SIM sekalipun memiliki tunggakan iuran.
Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
"Tanggal 1 Juli - September masih uji coba, (ketika ada tunggakan) SIM tetap diberikan. Yang penting sudah terdaftar nyicil di program rehab itu," tuturnya dilansir dari Tribunnews.com.
Nantinya pemohon SIM dapat menunjukan bukti telah terdaftar di program Rehab tersebut ketika hendak mengurus SIM.
"Jadi belum bayar pun pemohon sudah ada niat baik untuk mengikuti program JKN aktif. Tidak perlu khawatir walaupun belum bayar tapi sudah terdaftar di program cicilan SIM tetap kita berikan," ujar dia.
Kalau brother belum menjadi peserta JKN, bisa melakukan pendaftaran via chat PANDAWA di 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR