MOTOR Plus - online.com Satlantas Polrestabes Semarang menindak tegas 60 motor dari satu komunitas dan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut karena komunitas tersebut melanggar aturan lalu lintas.
Komunitas tersebut terjaring penindakan pelanggaran lalu lintas selama 12 hari.
Operasi tersebut atas instruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang jengah atas pelanggaran lalu lintas di Semarang.
Mulai dari balap liar, knalpot brong higga gengster.
Total ada Satlantas Polrestabes Semarang menyita ratusan motor dari 365 penindakan.
"Iya operasi ini perintah langsung dari Bapak Kapolrestabes supaya kami lebih intensif menindak balap liar dan knalpot brong," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Pos Simpang Lima, dikutip dari tribunjateng.com
Pihaknya dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas tersebut tak hanya sekedar operasi hunting di lapangan melainkan pula patroli media sosial.
Baca Juga: Lelang Motor Murah Honda BeAT Rp 7,5 Juta STNK dan BPKB Komplet di Palembang, Langsung Sikat
Hasilnya, ada 60 motor dari satu komunitas ditilang karena melanggar ketentuan aturan lalu lintas.
"Kami patroli siber ternyata ada komunitas motor mau kumpul dengan indikasi melanggar, kami datangi dan mereka kami amankan," katanya.
Menurutnya, komunitas motor silahkan berkumpul tetapi jangan sampai melanggar aturan lalu lintas seperti knalpot brong dan motor tidak dilengkapi surat kendaraan.
Kemudian jangan sampai terlibat aksi balap liar.
"Balap liar tak ada tempat di semarang, misal nekat akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Ia menambahkan, para pelanggar lalu lintas yang membandel bakal dilakukan penyitaan motor.
"Supaya ada efek jera kami sita, setelah sidang pelanggaran di Pengadilan boleh ambil motornya lagi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satu Komunitas 60 Motor Langsung Ditilang Tanpa Ampun di Semarang: Kami Tindak Tegas
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR