MOTOR Plus-online.com - Kasus peredaran oli palsu kembali dibongkar polisi.
Kali ini menyasar pabrik oli palsu di dua lokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Satu lokasi di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, dan lokasi lainnya di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya.
Kasus ini berhasil diungkap Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan, pelaku diamankan di Ruko Bizstreet pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB.
Dua pelaku diamankan, yaitu HB alias Ayung selaku pemilik atau pemodal, dan HW selaku penanggung jawab lapangan.
"Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu dengan berbagai merek," kata Didik dikutip dari humas.polri.go.id.
"Saudara HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024," lanjutnya.
Baca Juga: Gawat Oli Palsu Makin Merajalela Pabrik Beromzet Rp 5,2 Miliar di Tangerang Digerebek Polisi
"Kemudian pada April 2024 saudara HW melakukan kerjasama dengan saudara HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu," tambahnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR