"Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70–100 karton," sambung Kabid Humas Polda Banten itu.
"Setiap karton berisi 24 botol, total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp 24.000 per botol," jelasnya.
Dalam sehari, kata Didik, mereka mampu meraup uang Rp 57.600.000.
"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp 5,2 Miliyar,” tambahnya.
Dari dua lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan botol oli palsu AHM Oil, Yamalube, dan Federal Oli.
Dari lokasi Ruko Bizstreet ditemukan 480 botol MPX, 1 dus stiker oli merek MPX2, 150 kardus kemasan oli MPX2, 2 dus oli gir AHM Oil, 1.440 botol Federal Ultratec, 1 dus stiker oli Federal Ultratec, dan 15 kardus kemasan oli Federal Ultratec.
Sementara di lokasi Ruko Picaso, terdapat 5 dus botol kosong Yamalube matic, 2 dus botol kosong Yamalube silver, 3 dus botol kosong SPX2, 4 dus botol kosong AHM Oil MPX1, 7 dus botol kosong MPX2, 25 ikat kardus oli MPX2, 11 kardus oli SPX2, 10 kardus oli gir AHM Oil, 2 plastik botol oli gir AHM Oli, dan 1 gulung stiker Pertamina Mesran.
Pelaku pun dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Ditambah Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR