Pabrik Oli Palsu Dibongkar Polisi Ribuan Botol AHM Oil, Yamalube dan Federal Oil Siap Beredar

Ardhana Adwitiya - Selasa, 4 Juni 2024 | 20:05 WIB
Engkos Kosasih/TribunBanten
Pabrik oli palsu di Tangerang produksi botol AHM Oil, Yamalube dan Federal Oil.

MOTOR Plus-online.com - Kasus peredaran oli palsu kembali dibongkar polisi.

Kali ini menyasar pabrik oli palsu di dua lokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Satu lokasi di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, dan lokasi lainnya di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya.

Kasus ini berhasil diungkap Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan, pelaku diamankan di Ruko Bizstreet pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB.

Dua pelaku diamankan, yaitu HB alias Ayung selaku pemilik atau pemodal, dan HW selaku penanggung jawab lapangan.

"Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu dengan berbagai merek," kata Didik dikutip dari humas.polri.go.id.

"Saudara HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024," lanjutnya.

Baca Juga: Gawat Oli Palsu Makin Merajalela Pabrik Beromzet Rp 5,2 Miliar di Tangerang Digerebek Polisi 

"Kemudian pada April 2024 saudara HW melakukan kerjasama dengan saudara HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu," tambahnya.

"Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70–100 karton," sambung Kabid Humas Polda Banten itu.

"Setiap karton berisi 24 botol, total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp 24.000 per botol," jelasnya.

Dalam sehari, kata Didik, mereka mampu meraup uang Rp 57.600.000.

"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp 5,2 Miliyar,” tambahnya.

Humas.polri.go.id
Konferensi pers pengungkapan pabrik oli palsu di Kabupaten Tangerang, Banten, dilakukan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Dari dua lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan botol oli palsu AHM Oil, Yamalube, dan Federal Oli.

Dari lokasi Ruko Bizstreet ditemukan 480 botol MPX, 1 dus stiker oli merek MPX2, 150 kardus kemasan oli MPX2, 2 dus oli gir AHM Oil, 1.440 botol Federal Ultratec, 1 dus stiker oli Federal Ultratec, dan 15 kardus kemasan oli Federal Ultratec.

Sementara di lokasi Ruko Picaso, terdapat 5 dus botol kosong Yamalube matic, 2 dus botol kosong Yamalube silver, 3 dus botol kosong SPX2, 4 dus botol kosong AHM Oil MPX1, 7 dus botol kosong MPX2, 25 ikat kardus oli MPX2, 11 kardus oli SPX2, 10 kardus oli gir AHM Oil, 2 plastik botol oli gir AHM Oli, dan 1 gulung stiker Pertamina Mesran.

Pelaku pun dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Ditambah Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular