Berselang hampir dua bulan, pada 28 Mei 2024, korban tidak sengaja bertemu dengan pelaku di sebuah sekolahan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol palsu.
Korban curiga, karena ciri-ciri kendaraan tersebut mirip dengan motornya yang hilang.
"Korban serta pelaku ternyata sudah saling kenal. Di mana pelaku pernah bekerja dengan orang tua korban. Serta saat bertemu korban, pelaku langsung kabur," ucap Kapolsek Driyorejo AKP Musihram, Selasa (4/6/2024).
Dari situ, korban semakin yakin bahwa sepeda motor itu adalah kendaraannya yang hilang pada awal April 2024.
Elly akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Driyorejo.
Unit Reskrim Polsek Driyorejo pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi sekolah anak pelaku di salah satu SDN Kecamatan Driyorejo.
Keberadaan Benny pun akhirnya terlacak dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui kalau benar mencuri sepeda motor korban. Modusnya, korban menggandakan kunci sepeda motor saat kendaraan itu dipakai pelaku ke wilayah Perumahan KBD," lanjutnya.
"Dengan kunci itu, pelaku bisa leluasa mencuri sepeda motor korban," imbuh AKP Musihram.
Kini, tersangka tak bisa lagi mengantar anaknya sekolah, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Maling di Gresik Jatim Kepergok Pakai Motor Curian Saat Antar Anak Sekolah
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR