MOTOR Plus-Online.com - Para debt collector sok jagoan sering bikin ulah di jalan termasuk cegat alias memberhentikan kendaraan, baik motor atau mobil.
Peringatan keras buat debt collector dari polisi di Yogyakarta, tidak hanya melarang memberhentikan kendaraan di jalan.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan ASDAYO agar dalam bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satu contohnya, tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai bentuk penekanan kepada debitur," ujarnya dalam audiensi antara Polresta Yogyakarta dengan Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO), Selasa (4/6/2024) kemarin.
Di samping itu, pihak perusahaan finance agar diwajibkan membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau fidusia saat bekerja di lapangan.
Bukan tanpa alasan, supaya untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah serta menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma.
"Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan nasabah,"
Baca Juga: Diteror Debt Collector Jangan Melawan OJK Kasih Masukan Buat Masyarakat Biar Hidup Tenang
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR