"Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp 5,2 miliar,” kata Didik.
Oli palsu yang diproduksi mayoritas untuk oli sepeda motor dengan merek Federal tipe Ultratec dan oli resmi motor Honda yaitu AHM Oil tipe MPX1, MPX2, dan SPX2.
Didik menjelaskan, pelaku mendapat bahan baku pembuatan dari pihak ketiga yang kemudian diolah jadi oli palsu.
Cara pengolahannya yaitu bahan baku oli diberikan pewarna agar mirip dengan oli asli.
Pelaku kemudian menempelkan stiker merek oli pada kemasan botol dan kemudian dijual.
"Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, stiker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan stiker merek oli pada kemasan botol," kata Didik.
Oli pada drum disedot dan dituang ke dalam ember.
Oli yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk.
"Rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec. Pewarna merah, kuning, coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek (AHM Oil) MPX1, MPX2 dan SPX2," ujar Didik.
Setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker diisi dengan oli yang sudah dicampur pewarna dan dilakukan pengepresan koil pada tutup botol.
"Oli-oli tersebut dimasukan ke dalam kardus yang belum ditutup, setelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli," kata Didik.
"Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan paking kardus," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Begini Cara Pelaku Memalsukan Oli Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR